
Sumbawa Besar, newsmataram.id – Kepolisian Sektor Alas Jajaran Polres Sumbawa meringkus seorang pria terduga pelaku penggelapan ayam potong. Pelaku berinisial A (20) Asal Desa Marente Kecamatan Alas ditangkap di Kecamatan Alas pada Jumat malam (17/05/2024).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kapolsek Alas AKP W. Sada Suitra SH., membenarkan penangkapan itu.
Penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban pada 06 Mei 2024 terkait penggelapan ayam potong miliknya di kandang yang berada di Dusun Marente Beru, Desa Marente Kecamatan Alas, Sumbawa.
Dijelaskan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan korban akibat hasil panen ayam miliknya yang selalu kurang. Pada bulan Februari 2024 ayam potong yang awalnya ditaruh di dalam kandang berjumlah 2000 ekor. pada saat panen hanya 1.700 ekor.
Dari pengakuan pelaku, ayam mati 50 ekor dan dimakan kucing sebanyak 250 ekor. Kemudian pada bulan Maret 2024 pelapor kembali menaruh ayam potong dalam kandang sebanyak 2000 ekor dan pada saat panen di bulan April 2024, dengan hasil panen 1600 ekor ayam, dari pengakuan pelaku 70 ekor ayam mati dan 330 ekor ayam dimakan binatang.
“Peristiwa tersebut berlangsung dari bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 telah terjadi penggelapan ayam potong di kandang milik korban yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja di kandang ayam milik korban,’’ jelas kapolsek.
Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, petugas juga turut menyita barang bukti dua buah ember yang digunakan pelaku untuk memotong dan membersihkan ayam kemudian menjualnya.
“Dari hasil kejahatannya pelaku membeli 1 buah HP, dan 1 HP lagi sudah di ual di lombok. Jadi total ada 2 HP yang dibeli dari hasil jual ayam tersebut. Sementara HP yang telah dijual masih kami lakukan penyelidikan.’’ Jelas kaposlek.
Setelah di tangkap, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (sb01/psb18).





