Beranda / TNI - POLRI / Dua Tersangka Penganiayaan Di Montong Buwuh Ditangkap

Dua Tersangka Penganiayaan Di Montong Buwuh Ditangkap

Lombok Barat, newsmataram.id – Dua terduga pelaku penganiayan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Lombok Barat. Kedua orang yang ditangkap ini berinisial  RM (21 tahun) dan LYIM (19 tahun), warga Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi, dua orang berinsial RM dan LYIM dinyatakan sebagai tersangka. Motif penganiayaan ini diduga karena balas dendam.

‘’Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan TKP dan memeriksa saksi sebanyak 29 orang. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meningkatkan status dua orang saksi berinsial RM dan LYIM kami tetapkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Sabtu (18/5/2024).

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 10 Mei, ketika tersangka RM dan LYIM bersama dua rekannya pulang dari arah Senggigi menggunakan sepeda motor. Mereka menyerempet warga Montong dengan inisial AM dan kemudian diperingati. Namun, tersangka bersama teman-temannya mengeluarkan kata-kata kasar dan dihentikan oleh warga.

Setelah diperingati, mereka diduga ditampar oleh warga dan diminta pergi. Korban merasa sakit hati dan bersama temannya, pada pukul 21.00 Wita, mereka membawa sepeda motor untuk membalas.

Terjadi keributan, dan akhirnya tersangka meninggalkan sebuah sepeda motor N-Max. Sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka kembali dengan massa menggunakan truk dan senjata tajam. Mereka diduga menganiaya dua orang dengan inisial SH (34 tahun) dan MM (65 tahun), serta merusak empat gerobak dan satu toko.

“Mereka menggunakan senjata tajam menganiaya dua korban inisial SH, 34 tahun, pedagang dan MM, 65 tahun, laki-laki asal Montong,” jelas Kapolres.

Ditanya terkait ada peluang tersangka lain, Kapolres mengaku masih melakukan pengembangan. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami akan melakukan pengembangan,” tegas Kapolres.

Kemudian Kapolres juga mempertegas tersangka ini bukan anak Kades Rembitan seperti kabar yang banyak beredar di media sosial. “Bukan. Anak kades sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Kapolres.

Terhadap RM disangkakan telah melakukan tindak pidana menghasut dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sementara LYIM disangkakan Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (r01/plb18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *