Beranda / Kota Mataram / Nekat Jual Narkoba, Tiga Pria di Kecamatan Narmada Ditangkap

Nekat Jual Narkoba, Tiga Pria di Kecamatan Narmada Ditangkap

Mataram, newsmataram.id –  Tiga Pria berinisial RT (45), TA (19) dan AH (21) warga kecamatan Narmada Lombok Barat ditangkap  beserta barang bukti Sabu seberat 330,95 gram brutto, oleh Satnarkoba Polresta Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskanm pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini membuktikan kerjasama masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Awalnya diamankan 2 pria terduga (RT dan TA) berdasarkan informasi masyarakat tersebut. Keduanya diamankan di pinggir jalan di wilayah Dusun Muhajirin Utara, Kecamatan Narmada yang diduga sedang menunggu Pembeli.

‘’Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket Shabu siap edar yang disimpan di kantong celana terduga RT, ‘’jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

Berdasarkan pengakuan RT, barang tersebut didapat dari terduga AH yang merupakan rekan sekampungnya. Keterangan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan ke rumah terduga AH. Terduga AH yang saat itu sedang berada di rumah langsung diamankan. Penggeledahan badan dan ruangan di rumah itu pun dilakukan. Hasilnya ditemukan puluhan poket klip jumbo berisikan kristal bening diduga sabu yang siap diedarkan.

“Tiga terduga akhirnya diamankan saat pengungkapan, Senin (05/05/2025). Sementara jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 330,95 gram brutto. Selain sabu barang bukti lain yang diamankan seperti HP, plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu, “ sebutnya.

Atas kasus tersebut, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (pmtr06/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *