Beranda / Regional / Kasus Dana Pokir Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Kejati NTB

Kasus Dana Pokir Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Kejati NTB

Mataram, newsmataram.id – Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Kamis (2o/11/2025).

Kedua anggota DPRD NTB yang ditahan, berinisial IJU dan MHI, karena diduga kuat terlibat dalam kasus dana siluman Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Para tersangka digiring penyidik ke mobil tahanan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.  Untuk tersangka IJU penahanan dilakukan di Rutan Kuripan, sedangkan tersangka MHI ditahan di Rutan Lombok Tengah.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penahaanan kedua anggota DPRD NTB tersebut. ‘’Tim penyidik Bidang Pidsus melakukan penahanan dua tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Zulkifli menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai penerima, bukan sebagai sumber dana. Dan masih ada pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi ataupun perantara, namun penyidik belum mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, karena proses kasus ini masih berjalan.

Selain kedua tersangka, hari ini penyidik juga sudah memanggil anggota DPRD NTB berinisial HK, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. ‘’Kita akan jadwalkan untuk pemanggilan kembali,’’ jelasnya.

Disebutkan, kalau kedua tersangka yang ditahan ini, dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf  b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mtr20/01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *