
Mataram, newsmataram.id – Kepercayaan keluarga ternodai! Seorang pria berinisial PK (62), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mengambil BPKB motor milik iparnya dan digunakan sebagai jaminan kredit di sebuah perusahaan pembiayaan (finance).
Aksi pelaku ini terbongkar ketika motor milik korban, tiba-tiba ditarik oleh pihak finance karena dianggap menunggak pembayaran. Kejadian yang mengejutkan ini membuat korban curiga dan segera mencari BPKB yang ia simpan di dalam lemari, namun dokumen berharga itu sudah raib.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. Tim Resmob Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap PK di rumahnya di wilayah Ampenan, Sabtu (1/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan kasus ini terjadi November 2024. Saat itu, korban merasa bingung karena motornya yang tidak pernah ia jaminkan ke pihak mana pun, tiba-tiba ditarik oleh finance.
Korban yang awalnya bersikeras bahwa BPKB masih tersimpan di dalam lemarinya akhirnya harus menerima kenyataan pahit, dokumen tersebut telah diambil oleh seseorang dan digunakan sebagai jaminan kredit. “Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Iptu M. Taufik.
Saat diamankan, PK yang merupakan kakak ipar korban langsung mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya sedang mengalami masalah keuangan, sehingga nekat mengambil BPKB motor milik iparnya untuk mengajukan kredit.
‘’ Sekarang pelaku PK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa berujung pada hukuman pidana. Terduga beserta barang bukti BPKB dan sepeda motor sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (pmtr01/r01).





