Beranda / Lombok Barat / Bobol Toko Bangunan, Kurang 24 Jam Pelaku Diringkus Polisi

Bobol Toko Bangunan, Kurang 24 Jam Pelaku Diringkus Polisi

Lombok Barat, newsmataram.id – Seoarng pria berinisial MS (36) warga Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, ditangkap personil piket SPKT Polsek Gunungsari, diduga  melakukan pencurian  di salah satu Toko bangunan di wilayah Dusun Perempung, Desa Taman Sari, Gunungsari, Kab. Lombok Barat.

Pemilik Toko baru mengetahui totkonya dibobol maling, Rabu dini hari (22/1/2025) dimana Korban saat itu hendak bersiap-siap membuka tokonya. Saat itulah diketahui bahwa ada beberapa barang di dalam toko tersebut hilang.

Kapolsek Gunungsari AKP Supianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus pencurian yang diamankan oleh Personil Polsek Gunungsari.

“Terungkapnya kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pelaku berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam di rumahnya,’’ jelasnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masuk lewat depan Toko dengan memanjat tembok, kemudian merusak atap Spandek toko dan masuk ke dalam toko dan mengambil beberapa barang di toko bangunan milik korban.

Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Gunungsari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana. (pmtr/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *