
Lombok barat, newsmataram.id – Enam pria, sebagian besar masih di bawah umur, diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada pada Jumat malam (10/01/2025). Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., menjelaskan keenam pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah penyelidikan atas laporan pihak sekolah. Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada 6 Januari 2025 pukul 20.00 WITA hingga 7 Januari 2025 pukul 04.00 WITA, baru diketahui pagi harinya saat seorang guru memasuki ruang guru dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Para pelaku berhasil menggondol 11 tablet merek Acio, 5 tablet merek Advan, 1 unit laptop milik guru. 1 kipas angin kecil, 1,7 meter kain batik (bahan baju), 1 speaker aktif, dengan total kerugian mencapai Rp36.200.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap SB (29) sebagai pelaku utama, sementara lima lainnya, yaitu AP, FR, MR, RR, dan MI, masih berstatus anak di bawah umur. “Kelima anak di bawah umur tersebut sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sedangkan pelaku dewasa tetap kami proses di Polsek Narmada,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai otak pencurian dan masuk ke dalam ruang guru dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi, kemudian menyuruh AP (salah satu pelaku di bawah umur) untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.
Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pmtr/r01).





