
Lombok Tengah, newsmataram.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 139,67 gram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku di kecamatan kopang inisal HAH (69) warga kecamatan kopang dan K (50) warga kecamatan lembar kabupaten lombok barat. “Untuk modus operandi pelaku K berperan sebagai pemilik barang, sedangkan HAH berperan sebagai penjual barang,” jelasnya.
Kasat menjelaskan pengungkapan terjadi pada hari Senin (3/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wita, menurut informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim opsnal sat res narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP, berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Tiga bungkus plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,”sebutnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di satresnarkoba polres lombok tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (r01/plth05).





