
Lombok Utara, newsmataram.id – Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HAM (31), warga Desa Pemenang, Kecamatan pemenang Barat, Lombok Utara, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres KLU.
Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Katim Puma AIPDA Mirsandi bersama Kaur Identifikasi, Kanit Reskrim Pemenang beserta Anggotanya.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki SH menjelaskan, sesuai keterangan pelapor, peristiwa pencurian terjadi di Hotel milik pelapor Dreammakers Heach House, yang berlokasi di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, barang yang telah dicuri berupa alat Snorkeling, 4 empat buah Masker Snorkeling dan Uang Tunai Sejumlah RP. 6.000.000,- (enam Juta rupiah)
Korban pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 11.50 wita pergi mengikuti sebuah acara di Bar Ciki Monkey yang lokasinya tidak jauh dari hotel tempat tinggalnya dan mengikuti acara sampai pukul 03.00 wita.
Setelah kembali dari acara, begitu sampai di depan kamar Hotel, kaget dikarenakan kondisi kaca pintu kamar pecah, kuncinya dirusak dan kacanya berserakan dan juga adanya sebuah pisau di depan pintu kamar. Korban kemudian menghubungi staffnya yang bernama Fandi alias BILLY untuk meminta bantuan.
Korban bersama Fandi masuk ke dalam kamar dan mengecek kamar tersebut dan diketahui bahwa uang milik korban yang berada di dalam laci lemari sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah hilang. Selain itu adanya ceceran darah di lantai kamar.
Korban juga mengecek di sekitar hotel tersebut dan menuju dapur tidak ditemukan kerusakan dan kehilangan, namun kunci dapur ditemukan di taman dan setelah itu mengecek ke gudang disana. Barulah diketahui bahwa Alat Snorkeling dan berupa 4 (empat) buah Masker Snorkeling juga hilang. Korban selanjutnya menginformasikan kepada RT setempat untuk memberitahukan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 15.000.000.
Kasat Reskrim menyebutkan, barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka uang tunai Rp. 2.520.000 4 (empat) buah Masker Snorkeling Warna Hijau Hitam, 1 (Satu) Buah Matras Warna Putih Terdapat Bercak Darah Pelaku. Termasuk mengamankan 1 (Satu) Buah Handuk Warna Abu untuk melapis tangan, 1 (Satu) Buah Batu Hitam Untuk Memecahkan Kaca, 1 (Satu) Buah Pisau untuk mencongkel gagang pintu. (plu26/r01).





