Beranda / TNI - POLRI / Resedivis Ditangkap Lagi Gegara Curi Handphone

Resedivis Ditangkap Lagi Gegara Curi Handphone

Lombok Barat, newsmataram.id – Seorang resedivis berinisial MU (45) asal Lombok Tengah, ditangkap Tim Opsnal Polsek Narmada, karena diduga melakukan penucurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan terduga pelaku MU ini merupakan residivis.  ‘’Pelaku ditangkap atas laporan korban Nurul Hidayah, 41 tahun,  kehilangan barang di rumah kosnya di Sesaot Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,’’ jelas kaposlek. Senin, (27/05/2024).

Awal kejadiannya, pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023, sekitar jam 02. 00 Wita telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di rumah kos pelapor atau korban, dimana pelapor terbangun dari tidurnya, kemudian mencari handphone yang sedang dicarger dalam kios miliknya namun tidak ada atau hilang.

” Kemudian pelapor mencari handphone miliknya yang lain yang disimpan disamping tempat tidur namun tidak ada juga, sehingga pelapor memeriksa kondisi dalam kios miliknya dan ternyata barang – barang yang ada di kios pun juga hilang,’’ jelas Kapolsek.

Korban mengaku kehilangan  1 ( Satu ) Unit Hadphone Oppo A1K, Warna Merah, 1 ( Satu ) Unit Handphone Realme C11, Warna Biru Danau, 1 ( Satu ) Buah Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Pelapor, 1 ( Satu ) Buah Dompet berwarna pink yang didalamnya berisi STNK Sepeda Motor Vario Milik Pelapor, 1 ( Satu ) Lembar Kartu Pelajar, 3 ( Tiga ) Bungkus Rokok Merk Samporna, 5 ( Lima ) Bungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya.

Berdasarkan Laporan tersebutlah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

‘’Selain pelaku, barang bukti yg berhasil diamankan dua unit  Hadphone. Pelaku diamankan di Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya. (r01/pm27).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *