
Lombok Barat, newsmataram.id – Apes nasib dua orang pemuda berinisial MD, 29 tahun dan MH, 30 tahun. Karena diduga mencuri satu karung gula pasir seberat 50 kilogram, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar.
Kedua pelaku yang merupakan resedivis ini, beralamat di Kelyarahan dasan Ceremen Cakranegara.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Sesuai laporan polisi yang diterimanya, kalau pelaku melakukan pencurian yang dilaporkan korban atas nama I Wayan Dana, (31), Desa Batu Mekar, Lingsar.
‘’Keterangan korban, kalau pencurian itu terjadi Selasa 09 April 2024 sekira pukul 14.22 wita bertempat di rumah korban. Dimana kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban,’’ jelas Kapolsek. Sabtu, (20/04/2024)
Ditambahkan, pelaku saat itu mengambil 1 ( satu ) karung Gula pasir merk Tambora ukuran 50 KG , dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
‘’Pelaku masuk ke pekarangan dan mengambil Gula yang berada di teras belakang rumah tanpa diketahui terekam CCTV. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar bergerak dan mengamankan terduga pelaku dirumahnya pada Jumat malam (19/04/2024),’’ jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lingsar untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. (r01/pm20).





