
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial MS, 28 tahun, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH membenarkan telah melakukan penangkapan, setelah mendapat laporan dari atas nama NI KADEK KARWIGNA, 18 tahun, warga Cakranegara, Kota Mataram kehilangan sebuah Handphone saat berkendara.
” Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara,’’ sebut kapolsek. Selasa, (02/04/2024)
Kapolsek menambahkan, kejadiannya pada hari Senin 1 April 2024 sekitar pukul : 21.30 wita, berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya di kemudian dipepet oleh seorang yang tidak dikenal atau terduga pelaku.
” Dari arah samping kiri kemudian pelaku langsung mengambil Handpone milik korban yang pada saat itu ditaruh di kantong bagasi depan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke arah utara. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya,’’ kata kaposlek menjelaskan kronologis kejadiannya.
Pelaku melakukan perbuatanya seorang diri mengendarai sepeda motor, dan kabur kea rah utara, namun di jalan panca usaha pelaku menabrak mobil, sehingga terjatuh dan diamankan oleh warga selanjutnya Piket Fungsi dan Tim Opsnal ke TKP.
‘’Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) Unit sepeda motor. Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP,’’ jelasnya. (r01/pm02).





