
Lombok Tengah, newsmataram.id – Polres Lombok Tengah siap membantu para pemudik yang hendak meninggalkan kendaraan mereka ketika melakukan perjalanan mudik Lebaran, dengan menerima layanan penitipan kendaraan di Kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah.
“Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan, SIK di Praya, Selasa (2/4/2024).
Layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan mapolres dan kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah.Dalam menitipkan kendaraan, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke piket Penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan diarahkan petugas ke bagian penitipan di Sat Lantas.
“Untuk persyaratannya, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM,” jelasnya. Seraya menambahkan layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.
Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrK.,SIK menambahkan, pihaknya telah menyiapkan lapangan apel sat lantas yang nantinya dijadikan tempat parkir untuk penitipan kendaraan. “Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri,” ujarnya.
Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, tentunya lebih aman dan lebih terjaga karena anggota kami selalu jaga selama 24 jam. (r01/lth02).





