
Mataram, newsmataram.id – Pelaku penganiayaan berinisial AH, 23 tahun, asal Gerung Lombok Barat, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Selaparang kurang dari 24 jam.
Kasus penganiayaan ini terjadi Minggu, (31/03/2024) di Jalan Bunga Matahari, Gomong, Mataram. Setelah melakukan olah TKP, polisi langsung melakukan penangkapan dipimpin kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli.SH bersama Tim Opsnal Polsek Selaparang dan Unit Intel polsek Selaparang.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. ‘’Korban yang diketahui bernama Suratman, (39), warga Gomong mengalami luka tusuk di bagian leher yang terjadi Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita. Setelah melakukan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,’’ jelas Kapolsek, Senin, (01/04/2024)
Dijelaskan, menurut keterangan saksi ME, melihat terduga pelaku berboncengan dan berhenti di simpang 3 jalan Matahari dan bertemu dengan korban. Selang beberapa menit, terjadi keributan antara terduga pelaku dan korban. ‘’ Tiba-tiba korban lari ke arah saksi ME dengan memegang leher yang dalam keadaan sudah mengalami luka tusukan,’’ katanya menjelaskan kronologis kejadiannya.
Melihat korban dalam keadaan terluka, saksi memanggil saksi lainnya dan mengantarkan korban ke rumah sakit. Beberapa warga dari lingkungan Gomong Lama sempat mengejar terduga pelaku dan akan menghakimi namun berhasil diamankan.
Kapolsek menambahkan, motif dari penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, diduga karena permasalahan hutang piutang. Untuk barang bukti 1 buah tas selempang, 1 buah baju Hem warna hitam, 1 buah celana hijau dan 1 buah pisau belati yang sempat dibuang di kali.
‘’Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Polsek Selaparang untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP,’’ jelasnya. (m01/pmt01).





