
Sumbawa Besar, newsmataram.id – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial BA yang beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, menjadi korban pencabulan. Kejadian tragis ini, terjadi di ruang keluarga tempat nonton tv rumah salah seorang warga di Dusun Tengkal Desa Dalam Kecamatan Alas pada pukul 01.00 Wita dini hari.
Polsek Alas Polres Sumbawa berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Alas tersebut. “Pelaku berinisial KA alias Nano (29) ditangkap di Dusun Tengkal RT 001 RW 011 Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK, Senin (15/01/2044).
Dijelaskan, pada hari Minggu 14 januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Polsek Alas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku berinisial KA alias Nano (29) ditangkap di Dusun Tengkal RT 001 RW 011 Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa” kata Kasat.
Kronologis kejadiannya, menurut Kasat Serse, korban sedang tidur sendiri di depan TV, pelaku tiba-tiba datang , memeluk dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran badan dengan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditangkap serta dilakukan penahanan.
“Satreskrim Polres Sumbawa akan terus memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman,’’ tegasnya. (sbw01/pd15)





