
Mataram, newsmataram.id – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial INA als Sengkok, 35 tahun, asal Cakranegara, Sri Senin tanggal 15 Januari 2023.
Korban atas nama Ida Made Aryantara, 39 tahun, beralamat Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram melaporkan ke Polsek Selaparang kehilangan sebuah HP dirumahnya.
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Selaparang segera melakukan penyelidikan.
” Dengan Tempat Kejadian Perkara di rumah korban di jalan R.A Kartini No.12 Lingkungan Monjok Geria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 02.30 wita, dimana pada jam 23.00 wita korban tidur di kursi kayu yang berada disebelah barat berugak halaman rumahnya,’’ jelas Kapolsek , Senin, (15/01/2024)
Karena posisi pintu gerbang dalam keadaan terbuka, sedangkan posisi HP berada d isebelah korban, pada saat korban terbangun pukul 02.30 wita korban melihat HP sudah hilang.
Barang bukti berupa HP korban yang hilang dan terduga pelaku INA kini diamankan di Mapolsek Selaparang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.’’Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tutup Kapolsek. (m01/pm15)





