Beranda / Hukrim / Suami Istri Ditangkap Edarkan Narkoba Di Kawasan Wisata Lakey

Suami Istri Ditangkap Edarkan Narkoba Di Kawasan Wisata Lakey

Dompu, newsmataram.id – Pasangan suami istri di Dompu NTB, ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasiu, di akwasan  wisata pantai Lakey Dompu, Senin Dini hari 1 Januari 2024.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat, menjelaskan, pria yang ditangkap itu berinisial FS (29) dan wanita AA (19). Mereka kedapatan membawa narkoba dan uang tunai Rp 13 juta saat malam pergantian tahun di pantai itu.

“Mereka diiketahui membawa sabu, setelah petugas geledah mobil dari para pengunjung. Termasuk juga sepeda motor,” kata Kasat dalam keterangan resminya, Senin (1/1/2023).

Dijelaskan, FS dan AA berada dalam satu mobil dan hendak masuk ke dalam kawasan wisata Pantai Lakey. Awalnya, di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, namun dua orang berhasil kabur.

Mobil mereka diberhentikan dan digeledah oleh petugas sekitar pukul 00.45 Wita, kemudian ditemukan sabu sebanyak 5,01 gram, ganja kering seberat 0,21 gram, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 13 juta.

“Ketika hendak digeledah, ada dua orang penumpang yang diketahui identitasnya berinisial IKB dan FR melarikan diri. Sementara terduga FS dan AA berhasil diamankan,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang disita, polisi menduga kuat bahwa mereka adalah pengedar narkoba. “Mereka langsung digiring ke Mapolres Dompu seusai ditangkap bersama dengan mobilnya,”  jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *