
Sumbawa Barat, newsmataram.id – Satu diantara peserta unjuk rasa diamankan tim tindak Pengamanan Polres Sumbawa Barat karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat mengikuti unjuk rasa di depan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat.
Peserta unjuk rasa tersebut berinisial SD, pria 20 tahun, alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Ia diamankan berdasarkan UU Darurat tahun 1951 pada pasal 2 ayat (1),” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, Selasa (31/10/2023).
Selain mengamankan pelaku, disita juga barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ukurang panjang 13 cm dan sarung kayu juga ikut diamankan.
Tindakan tegas ini dilakukan, selain sebagai penerapan hukum yang berkeadilan, juga mengantisipasi adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh peserta yang membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
“Kami akan dalami, karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa merupakan hal yang dilarang dalam tata cara menyampaikan pendapat dalam unjuk rasa, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya. (sb01/pd31)





