Beranda / Kota Mataram / 46 Barang Bukti  Hasil Kejahatan Dikembalikan ke Pemiliknya

46 Barang Bukti  Hasil Kejahatan Dikembalikan ke Pemiliknya

Mataram, newsmataram.id – Sedikitnya 46 unit barang bukti dari berbagai jenis kejatahan yang terjadi di wilayah hukum polresta Mataram, dikembalikan kepada pemiliknya.

Polresta Mataram mengembalikan barang bukti  yang berhasil diamankan dari kasus  curat, curas dan curanmor oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram dan Polsek jajarannya.

Barang bukti yang dikembalikan pada pemiliknya itu, berupa sepeda motor sebanyak 14 unit dan 3 unit mobil serta handphone 26 unit, 2 laptop serta satu kotak amal.

Pengembalian barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH dan Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti, Selasa (31/10/2023).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol, Mustofa, SIK MH mengatakan, pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) selama menjabat ini sudah yang keenam kalinya. “Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya hasil pengungkapan oleh Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli 2023,” jelasnya.

Pada bulan Oktober 2023 Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram, berhasil melakukan pengungkapan kasus 3C sebanyak 82 kasus, diantaranya sebanyak 36 kasus berlanjut ke proses penyidikan karena jika dilihat dari modus operandi serta status pelaku yang sangat meresahkan masyarakat dan pelaku residivis.

”Ada sebanyak 46 kasus diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,“ tandasnya.

Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa semua laporan bisa diungkap, dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi barang berharga serta mewaspadai transaksi jual beli secara online.

“Mohon maaf dan mohon doanya agar kami bisa mengungkap semua laporan dari bapak ibu, dan barang buktinya bisa dikembalikan,“ harapnya.

Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, menambahkan selama enam kali pengembalian barang bukti yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran dari bulan Februari – Oktober 2023 adalah sebanyak 238 barang bukti.

Seorang korban bernama Habibi, yang kehilangan motor jenis beat yang dibawa lari oleh pelaku ketika ditolong saat kendaraannya mogok pada 11 Oktober 2023, merasa senang dan bahagia. Pasalnya kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari hari tersebut berhasil ditemukan kembali oleh pihak  Polresta Mataram. ‘’Terimakasih Bapak Kapolresta dan jajarannya,’’katanya. (m01/pm31).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *