
Mataran, newsmataram.id – Seorang Pecatan Polisi di kota Mataram ditangkap unit Tipidter Reskrim Polresta Mataram lantaran menjadi tersangka pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi, yang dijual Kepada salah satu Perusahaan yang mengerjakan Proyek Bendungan Meninting, di wilayah kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka Pecatan Polisi berinisial LSF, alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap bersama seorang rekannya RE, alamat Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang diduga berperan sebagai Pengepul Solar Bersubsidi.
“LSF ini sebagai penampung BBM jenis Solar yang dikumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah, kemudian ditampung oleh LSF untuk dijual ke Perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting,”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SIK MH., saat Konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin (17/07/2023).
Pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolresta Mataram , berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit Tipidter yang kemudian ditindaklanjuti, dan berhasil mengungkap serta mengamankan dua tersangka berikut beberapa Barang Bukti.
“Kasus ini akan kami dalami lebih dalam, karena sesuai Keterangan yang diperoleh, Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan Solar Industri dan bukan Solar Bersubsidi, serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa. Kami akan dalami termasuk bagaimana penyimpanan BBM Solar tersebut untuk keamanan, maka akan berkordinasi dengan Pertamina,”tutup Kapolresta.

Kapolres saat Konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.
Kasat menambahkan, kedua tersangka ditangkap di TKP (Bendungan Meninting) saat sedang mau mendistribusikan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. LSF selaku pemasuk BBM jenis Solar ke Proyek Bendungan, sementara RE berperan sebagai Pengepul dengan menggunakan jerigen membeli keberbagai tempat dengan harga subsidi.
Menurut Yogi, selain kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit tangki BBM ukuran 5000 liter lengkap bersama isi ya (Solar), kemudian beberapa dokumen, alat komunikasi serta 1 unit kendaraan roda empat milik LSF.
“Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sangat cukup untuk merampungkan berkas kasus penyelewengan ini, namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,”jelas Yogi.
‘’Kedua tersangka dijerat Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 60 Milyard,”pungkas Yogi. (PM17/RED)





