
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial FM, asal Kecamatan Ampenan ditangkap polisi, karena diduga melakukan pencurian di sejumlah Alfamard yang ada di Kota Mataram. Tercatat sedikitnya sudah melakukan pencurian di Sembilan lokasi alfamart.
Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan dari pengelola alfamart, yang curida dengan prilaku tersangka pada saat datang berbelanja.
Tersangka FF setelah diringkus oleh tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, kepada penyidik mengaku telah melakukan pencurian barang-barang di Alfamart, berupa minyak kayu putih, dan berbagai jenis sabun kecantikan, sebanyak 9 kali dan di Alfamart yang berbeda-beda. Diakuinya melakukan pencurian i Alfamart Punia, Gebang Baru, Cakranegara, Dasan Agung, Kebon Roek, Langko, Bintaro, Grimax, serta Alfamart di Narmada.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SI K., MH., Senin 17 Juli, menjelaskan, kalau tersangka FM ini sudah sepesialis pencuri barang dagangan di supermarket.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura berbelanja, kemudian memasukan beberapa barang ke dalam jaketnya, yang memang telah dimodif untuk keperluan tertentu, sehingga bisa muat lebih dari satu. Barang yang diambil adalah minyak kayu putih dan sabun perempuan yang dikumpulkan hingga mencapai 1 pic, kemudian dijual lagi oleh tersangka kepada pelanggan yang telah dikenalnya.
“Jadi barang-barang yang diambil tersebut saat dikasih hanya dibayar satu biji oleh tersangka, sisa yang di dalam jaketnya tidak dibayar. Dan ini terus dilakukan berulang-ulang dengan TKP yang beda-beda,”jelas kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SI.K.,MH.,dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian tersebut dilakukan karena barang-barang yang diambil dijual kembali kepada pelanggannya. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun yang sangat miris menurut kasa, barang yang dicuri mungkin nilainya tidak seberapa, akan tetapi Karyawan yang bertugas saat barang tersebut hilang, maka sesuai aturan di tempat itu akan diganti oleh karyawannya dengan nilai berlipat-lipat.

“Ini sepertinya tidak adil, kasihan dong karyawan toko tersebut harus menggantinya berlipat-lipat akibat ulah si Tersangka. Karenanya, kasus ini akan kami tangani dengan maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera baik kepada tersangka saat ini, maupun orang-orang yang mempunyai niat seperti tersangka,”tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, disita juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Jaket jeans warna biru, 13 pic sabun kecantikan serta 4 botol minyak kayu putih sisa yang diambilnya dari Alfamart. Tersangka dijerat Pasal 362 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun. (PM17/RED)





