Beranda / Kota Mataram / Tiga Orang Penadah Hasil Curian Ditangkap Polisi

Tiga Orang Penadah Hasil Curian Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram.id –  Tiga orang diamankan polisi karena diduga terlibat meguasai barang hasil pencurian handphoe dan sebagai penadah barang hasil curian. 

Ketiga pria asal Lombok yang diduga penadah tersebut masing-masing H 36 tahun,  kemudian S 32 tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Gunungsari dan satunya lagi  F 23 tahun, alamat Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram.

“Dari ketiga tersangka diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp Realme c33 milik Korban sesuai laporan polisi diatas,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Kamis 8 Juni.

Kasat menceritakan kronologis  kejadiannya,  pada 3 Maret 2023 lalu, korban bersama seorang temannya berada di salah satu Rumah Kontrakan di Jalan Merapi Lingkungan Dasan Agung Mataram. Saat mereka istirahat dan tertidur,  Hp milik korban tersimpan di sebelah tempat tidur dimana korban dan rekannya istirahat.

Keesokan Hari saat terbangun, Korban tidak menemukan Hp  yang disimpan disamping tempat tidurnya. “Modus pelaku diduga masuk lewat pintu Gerbang Rumah Kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil Hp korban,” jelas kasat.

Ketiga Tersangka  yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai Hp tersebut, menurut keterangan mereka memperoleh (dibeli) dari seseorang yang tidak dikenal.  “Saat ini Pelaku pencurian sedang dalam upaya Lidik kami,”tegas Yogi. ‘’Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka penadah yang diamankan dijerat pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun Penjara,’’ sebutnya. (PM8/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *