
Mataram, newsmataram.id – Kapal Patroli Direktorat Polairud (Dit Polairud ) Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB,) berhasil menungkap kasus dan meringkus para pelaku pengeboman ikan di kawasan perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano yang berada di Kabupaten Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., M.H bersama Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga saat konferensi pers pada Kamis 8 Juni.
Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan tersebut dilakukan disaat Petugas melaksanakan patroli rutin dengan pengamatan di teluk pada posisi titik koordinat yang sudah ditentukan.
Dalam kegiatan patroli tersebut, Petugas melihat tiga perahu yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yakni dengan menggunakan bahan peledak.
Melihat kejadian itu, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga perahu tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti alat detonator, beberapa botol miras yang digunakan sebagai bahan untuk meledakkan.
“Dari tiga perahu yang diperiksa, polisi juga berhasil mengamankan 10 tersangka. Dari pengakuan seluruh tersangka, mereka mengakui bahwa penangkapan ikan yang dilakukan menggunakan bahan peledak,” Jelas Arman dikutip dari malan polda NTB.
Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, menjelaskan, penangkapan para pelaku ini karena telah melanggar undang-undang Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. ‘’Tindakan yang dilakukan para pelaku ini dapat membahayakan serta merusak ekosistem laut. Ini tentu sangat membahayakan dan merusak ekosistem karena ledakan yang dihasilkan bisa mencapai radius 100 meter, yang mana dampaknya tidak saja merusak terumbu karang, akan tetapi akan membunuh ikan yang ada disekitar dari yang terkecil sampai ikan besar,” tandas Kobul.
Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1,2 miliar tentang. (PD8/RED)





