
Lombok Barat, newsmataram.id – Dua terduga pelaku kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari 23 Mei 2023.
Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari. Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan di lokasi dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH.
Kedua tersangka yang ditangkap, berinisial YZ, pria 17 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada, dan satunya lagi berinisial BG, pria 26 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada juga.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.
Ditambahkan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan keduanya terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram ataupun pulau Lombok.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,” jelas Dimas seraya menambahkan kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ANM)





