
Bima, newsmataram.id – Kasus pemukulan terhadap Bayu Saputra (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), oleh salah satu dosen inisial D, berakhir damai.
“Mahasiswa UMB dengan rektor dan dosen sudah sepakat untuk berdamai,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Henry Jonathan Hutauruk, saat dikonfirmasi Sabtu, (20/01/2024).
Dijelaskan, terkait proses kesepakatan damai kedua belah pihak tersebut, telah berlangsung di ruang Pidum, Satreskrim Polres Bima Kota, Jum’at (19/01/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Korban selaku pihak pertama dan Dosen serta Rektor (Telapor) selaku pihak kedua telah membuat surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.
“Kedua belah pihak sepakat damai atas keinginan bersama, tanpa ada paksaan dari pihak lain. Mereka ingin menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan,” jelasnya.
Ada 4 poin kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang disepakati.
1. Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama.
2. Pihak pertama menerima permintaan maaf dari pihak kedua.
3. Pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap pihak pertama.
4. Apabila pihak kedua melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak pertama maupun orang lain, siap untuk diproses hukum.
Kasus dugaan pemukulan oleh rektor dan mahasiswa ini masih proses penyelidikan di kepolisian. Namun di tengah proses antara kedua belah pihak mengajukan perdamaian. “Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi pengajuan perdamaian dari keduanya,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. (bm01/pd20)





