Beranda / Lombok Utara / Tiga Pengedar Narkoba di Bayan Diringkus Satresnarkoba Polres KLU

Tiga Pengedar Narkoba di Bayan Diringkus Satresnarkoba Polres KLU

Lombok Utara, newsmataram.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayan.

Tiga orang ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,19 gram. Dan Ketiganya saat ini diamankan di Polres KLU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram diwilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan informasi akurat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyergapan berantai,”ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (24/05/2026).

Kasat menjelaskan lokasi pertama menggerebek sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, INS alias N (29), yang berprofesi sebagai petani.

‘’Dari tangan INS, Polisi menyita sejumlah poket sabu dengan berat bruto 0,99 gram beserta uang tunai dan ponsel,” jelasnyanya.

Berbekal “nyanyian” dari INS, petugas langsung memburu sang pemasok. Tim bergerak ke Dusun Karang Tunggul dan meringkus HH alias B laki – laki (27), yang berprofesi sebagai nelayan.

Dirumah HH alias B, petugas menemukan barang bukti sabu yang lebih besar dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong siap kemas, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000,- yang diduga hasil penjualan.

Kasat menambahkan tak berhenti disana, HH alias B bernyanyi sisa barang haram miliknya sedang dibawa oleh rekannya untuk diedarkan. Petugas bergerak cepat dan berhasil mencegat HH alias J (28), seorang wiraswasta asal Desa Sukadana, saat berada dipinggir jalan raya Dusun Karang Tunggul. Dari tangan kurir ini, disita sabu seberat bruto 0,67 gram.

Dari tiga lokasi penggrebekan ini total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 3,19 gram. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui merupakan satu jaringan aktif yang kerap mengedarkan sabu kepada para pengguna diwilayah Desa anyar dan sekitarnya,’’ ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pklu24/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *