
Lombok Utara, newsmataram.id – Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan depan Kuburan Majalangu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Mahardika.
Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba mengamankan tersangka di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu ketika yang bersangkutan diduga akan melakukan transaksi sabu.
‘’Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,98 gram,’’ sebutnya.
Barang bukti tersebut, berupa satu poket dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. “Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” ujarnya.
Selain sabu, diamankan juga satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum ditemukan. “Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” katanya. (pklu17/r01).





