
Mataram, newsmataram.id – Penyidik Balai Besar POM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB menggelar operasi penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras tanpa izin edar (ilegal) di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kepala BBPOM Mataram, Bpk Yogi Abaso Mataram, menjelaskan, dalam kegiatan disarana distributor tersebut, Penyidik BBPOM Mataram mengamankan 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai barang bukti.
Disebutkan, barang bukti yang disita diantaranya Krim Malam Whitening 158 pcs, Moisturizer 6 pcs, Hand Body Brightnenig 5 pcs, Cleanser liquid 4 pcs, Serum 46 pcs, Hnd Body Malam 15 pcs, Toner 11 pcs dan Bedak 7 pcs.
Hasil introgasi ke pemilik sarana berinisial MA (29 tahun)terkait dengan sumber pengadaan, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas Polda NTB kemudian melakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dipasarkan.

Dijelaskan kalau di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi / Obat Keras Tanpa Izin Edar (ilegal), seperti Vitamin C injeksi 14 pcs, Obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky purifiying liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, Pil Empot Empot 40 pcs dan Aqua solution 2 pcs. ‘’ Dari keseluruhan temuan tersebut, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22.000.000,’’ sebutnya.
Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh untuk memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
BBPOM di Mataram berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (mtr28/r01).





