Beranda / Kota Mataram / Dua Pria Asal Lingsar Ditangkap Saat Diduga Tunggu Pembeli Sabu di Pinggir Jalan

Dua Pria Asal Lingsar Ditangkap Saat Diduga Tunggu Pembeli Sabu di Pinggir Jalan

Mataram, newsmataram.id – Dua pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MY (32) dan HA (29), diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat tengah duduk santai di pinggir jalan Jalan Peternakan, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WITA (24/01/2026).

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas kedua pria itu.

“Sebelumnya kami menerima informasi adanya pria yang diduga menjual sabu di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Selagalas. Keduanya diduga sedang menunggu pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui telepon,” jelas AKP Ngurah Bagus.

Saat hendak diamankan, keduanya sempat mengelak dan mengaku tidak memiliki Narkoba. Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram. Selain Narkotika, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah para terduga di wilayah Kecamatan Lingsar. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

“Di rumah terduga yang masih merupakan bersaudara kandung ini kami menemukan pipet plastik yang diruncingkan, pipa kaca, jarum kompor sabu, serta tutup botol yang telah terpasang pipet plastik. Seluruh barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti karena berkaitan dengan tindak pidana Narkoba,” tambahnya. (pmtr24/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *