
Lombok Timur, newsmataram.id – Enam orang warga negara asing tanpa dokumen singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ditangkap Satpolairud Polres Lombok Timur. Mereka diamankan di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Keenam WNA itu menggunakan kapal jenis penangkap ikan rencana akan menuju ke Australia melalui jalur laut, mereka masing-masing dari kewarganegaraan asing yaitu, 4 orang dari Negara Pakistan, 1 orang dari Negara Eriterrea, 1 orang dari Negara Kenya..
Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, SIK.,SH,. menjelaskan informasi awal sebelum 6 WNA tersebut diamankan di wilayah Ekas, mereka diketahui oleh warga yang berada di Desa Pulau Maringkik sempat singgah menggunakan kapal..
“Berawal informasi dari masyarakat yang ada di desa Pulau Maringkik, kemudian kami lakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak,’’ kata Kapolres, Selasa (13/1/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing itu, diketahui mereka tidak dilengkapi dokumen lengkap. ‘’Mengetahui mereka tanpa dokumen, kemudian kami berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kami sudah menyerahkan mereka kepada pihak imigrasi pada hari senin malam,’’ jelas Kapolres. (pd014/r01).





