Beranda / Kota Mataram / Ditangkap Terlibat Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Ditangkap Terlibat Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, diduga terlibat kasus tindak pidana Narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

Penangkapan pada Jumat dini hari (09/01/2026) tersebut dilakukan di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Barang haram tersebut ditemukan petugas di saku celana yang dikenakan terduga saat dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan terduga awalnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Saat diamankan oleh Tim Resmob, terduga menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, terduga akhirnya mengakui menyimpan Narkoba di saku celananya,” jelas AKP Bagus Suputra.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Selain sabu, diamankan juga di antaranya pipa kaca, korek api gas, serta pipet plastik yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

“Terduga akan kami periksa secara intensif untuk mendalami perannya, apakah sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, terdapat dugaan kuat terduga tidak hanya sebagai pengguna, namun hal tersebut masih kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DIS akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (pmtr09/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *