
Mataram, newsmataram.id – Sebelas terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Selain pelaku, disita juga barang bukti 27,94 gram sabu siap edar serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas peredaran Narkoba.
Adapun sebelas terduga yang diamankan yaitu: MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36). Mereka ditangkap di sejumlah titik dalam operasi berantai yang dilakukan Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari. “Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” jelasnya.
Tim Opsnal mencegat MK di pinggir jalan dekat salah satu perumahan. Dari interogasi awal, MK kemudian mengarahkan petugas menuju sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru, Cakranegara. Di lokasi tersebut, tiga terduga lainnya, yakni RD, S, dan DZ berhasil diamankan.
Terduga pelaku S selanjutnya mengakui bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan kepada kakaknya. Petugas pun bergerak cepat menuju rumah yang dimaksud di kawasan Karang Bagu, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran Narkoba.
Di lokasi itu, polisi menemukan lima terduga lainnya, yakni N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. “Terduga N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terlibat peredaran Narkoba,” ujar Kasat Narkoba.
Pengembangan terus dilakukan, hingga MK mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berdomisili di Karang Bagu. Informasi itu kemudian mengarah kepada M, yang diduga sebagai pemasok barang untuk MK. Tim langsung bergerak dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
Kini, kesebelas terduga dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut.’’ Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga rehabilitasi bagi mereka yang terindikasi sebagai pengguna,’’ pungkasnya. (mtr15/r01).





