
Mataram, newsmataram.id – Langkah hukum mengejutkan datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram (Unram). Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes., resmi menggugat tiga keputusan Rektor Universitas Mataram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 53/G/2025/PTUN.MTR.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Prof. Hamsu menilai sejumlah keputusan Rektor telah cacat hukum dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Tiga keputusan yang digugat, pertama Surat Keputusan Sanksi Etik/Disiplin terhadap Prof. Hamsu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Gugatan kedua terkait Surat Keputusan Pengangkatan Senat Universitas Mataram Periode 2025–2029 yang mencoret nama Prof. Hamsu meski telah sah terpilih di tingkat fakultas. Dan ketiga terkait Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram yang dilakukan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang.
Menurut Dr. Ainuddin, langkah hukum ini bukanlah upaya pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah akademik dan integritas tata kelola kampus dari intervensi politik.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Prof. Hamsu dalam memperjuangkan hak-hak akademik dan administratifnya. Ini bukan tentang kepentingan pribadi, tetapi tentang menegakkan keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan tinggi,” tegas Dr. Ainuddin, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, putusan-putusan yang dikeluarkan Rektor perlu diuji secara hukum untuk memastikan kebijakan kampus tetap berada di jalur objektif dan profesional. “Kami melihat adanya politik kampus yang kurang sehat dan berpotensi merusak nilai dasar akademik. Jalur hukum menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan universitas kepada prinsip kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Langkah hukum Prof. Hamsu mendapat dukungan luas dari sivitas akademika, mahasiswa, dan masyarakat. Mereka menilai, keberanian Prof. Hamsu merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang mulai mencemari institusi pendidikan tinggi.
“Dukungan moral ini membuktikan bahwa masih banyak elemen kampus yang peduli terhadap nilai akademik yang jujur dan beretika,” tambah Dr. Ainuddin.
Selain itu, gugatan Prof. Hamsu juga disertai permohonan pemeriksaan dengan acara cepat, mengingat tahapan pemilihan Rektor Unram sedang berjalan. Ia berharap, langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola universitas secara menyeluruh.
“Ini adalah panggilan nurani untuk menyelamatkan dunia akademik dari kepentingan politik yang tidak semestinya hadir di kampus. Saatnya kita bersihkan politik kampus dari kepentingan,” tegas Prof. Hamsu ditemui terpisah. (mtr27/r01).






Satu Komentar
Jangan2 pak rektor yang sekarang punya niat menyembunyikan bobroknya melalui kandidat yang sudah di tentukan sebelumnya,… Pantang mundur terus maju, demi sebuah kebajikan…..
Reformasi kampus harus di lakukan.