
Mataram, newsmataram.id – Pemilihan senat dan pemilihan calon rektor yang menuai prokontra, akhirnya pihak rektorak universitas mataram angkat bicara dan mengklarifikasi melalui humas Universitas mataram.
Kepala Humas Unram Dr. Khairul Umam, SH., MH, menjelaskan proses Pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan perturan senat yang berlaku. “Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam Sanksi Etik.” Jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (20/10/2025).
Kepala Humas Unram itu kembali menegaskan bahwa penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup Panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,’’ tandasnya.
Khairul Umam menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan Sanksi Etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor. “Selain itu penjantuhan Sanksi Etik tersebut, sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bursa nama calon Rektor Universitas Mataram mulai bermunculan, salah satu diantaranya adalah nama Prof Hamsu Kadriyan. Namun belum saja pertarungan dimulai, tiba-tiba calon rektor dari Guru Besar Fakutas Kedokteran ini diterpa isu kasus sanksi etik.
Ironisnya, Prof Hamsu sendiri mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan itu. Bahkan sudah berulang kali meminta bukti surat pelanggan etik yang dilakukannya, tapi tak kunjung diberikan oleh pihak rektorat.
Kuasa hukum Prof Hamsu Kadriyan, Dr Ainuddin mengatakan, bahwa sanksi yang diterima kliennya itu, penuh kejanggalan, lebih tepatnya lagi disebut sebagai upaya menjegal langkah Prof Hamsu untuk maju sebagai salah satu kandidat terkuat saat ini di pemilihan rektor itu.
‘’Indikasinya ada upaya penjegalan terhadap Prof Hamsu. Dan dalam hal ini Unram sudah jauh menyimpang dari koridor hukum administrasi, termasuk melanggar azaz umum pemerintahan yang baik dan benar,’’ jelasnya. (mtr01/unr20).





