
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial FAS (28), warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan karena diduga melakukan pencurian handphone. Pelaku yang sehari-hari sebagai juru parkir itu, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majmuk, S.Pd., melalui Kanit Reskrim Ipda Sudrajat, S.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan HP di depan salah satu Alfamart di Lingkungan Gatep Indah, Kelurahan Tamansari, Ampenan, pada 29 September 2025.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta bukti lain yang diperoleh, berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Kemarin sore, tim langsung mengamankannya di rumah tanpa ada perlawanan,” jelas Ipda Sudrajat, Kamis (09/10/2025).
Modus pencurian tersebut dilakukan saat korban tengah mampir sebentar ke Alfamart. HP korban ditinggal di dashboard motor, dan dalam hitungan menit terduga yang merupakan juru parkir di tempat itu mengambil HP milik korban.
“Korban baru menyadari HP-nya hilang setelah beberapa meter meninggalkan lokasi. Korban sempat kembali ke Alfamart untuk mencari dan bahkan sempat bertanya kepada terduga namun tidak mengetahui. Atas peristiwa ini Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ampenan,” jelasnya seraya menambahkan polisi menyita barang bukti berupa HP milik korban. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP . (pmtr08/r01).





