Beranda / Lombok Utara / Penemuan Mayat Mahasiswi Unram Di Pantai Nipah, Korban Dibunuh Temannya

Penemuan Mayat Mahasiswi Unram Di Pantai Nipah, Korban Dibunuh Temannya

Lombok Utara, newsmataram.id –  Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, VR menemui titik terang. Setelah berhari-hari diselimuti misteri, Polres Lombok Utara, menetapkan Radiet sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan,  terjadi di pantai Nipah beberapa waktu silam

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers, Sabtu (20/09/2025) memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.

Kasus yang menimpa Mahasiswi Universitas Mataram (Unram)  Ni Made Vaniradya terjawab sudah, kalau korban tewas karena dibunuh oleh temannya seorang pria bernama Radiet Adiansyah.

Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada Radiet. Termasuk diantaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti, bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik, “tegas AKBP Agus Purwanta.

Kapolres saat konfrensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, menambahkan pihaknya juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.

Saat konferensi pers tersebut, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik Radiet. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci berupa sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik Radiet.

Tersangka kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas di masyarakat.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Tersangka dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara juga menyampaikan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif, sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan. (klu20/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *