
Mataram, newsmataram.id – Polda NTB resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K saat konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB, di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025).
Dalam jumpa pers tersebut Kabid Humas didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Para tersangka Pengerusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA dimana tersangka ini melakukan pelemparan dan pengerusakan. Tersangka LA melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB.
Untuk tersangka AN, melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB. Tersangka LA tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB.
Demikian juga untuk tersangka MI melakukan perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB dan tersangka M lakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB juga. Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukumyaitu RSP dan AJ.
Untuk Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB. Sedangkan tersangka AAS, JE, MF, AR dan IQ melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG a melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB. Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukumyaitu DIH, AZA, MM dan MAH.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. (pd17/r01).





