
Mataram, newsmataram.id – Empat orang yang diduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
Keempat orang yang diamankan berinisial A (35), K (41), AH (38) merupakan warga Pejarakan, serta AJA (31) warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Mereka diringkus di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu dini hari (6/9/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Awalnya petugas mengamankan A di pinggir gang depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas AKP Bagus Suputra.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Pengungkapan ini semakin menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram. (pmtr06/r01).





