Beranda / Lombok Barat / Empat Pria Asal Narmada Dibekuk, Polisi Sita 4,27 Gram Sabu

Empat Pria Asal Narmada Dibekuk, Polisi Sita 4,27 Gram Sabu

Mataram, newsmataram.id – Empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditangkap dalam operasi beruntun yang digelar Polresta Mataram beserta barang bukti sabu seberat 427 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba disekitarnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.

Empat pelaku yang diamankan berinisial M (32), ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi. A (40) dan J (50), diamankan saat berada di salah satu kafe di wilayah Cakranegara, Kota Mataram dan tersangka S (41), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Narmada.

Awalnya, petugas menangkap M dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A dan disuruh mengantarkannya kepada S. Dari pengembangan inilah, tim kemudian membekuk A dan J di sebuah kafe, lalu memburu dan mengamankan S di rumahnya.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkotika,” jelas AKP Bagus.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika, khususnya di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya, serta pentingnya sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi. (pmtr23/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *