Beranda / Lombok Barat / Dua Pria di Narmada Ditangkap Bersama 5,81 Gram Sabu

Dua Pria di Narmada Ditangkap Bersama 5,81 Gram Sabu

Mataram, newsmataram.id – Dua pria, masing-masing berinisial MM (31) dan ISP (27), keduanya merupakan warga satu desa di Kecamatan Narmada. Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket siap edar seberat 5,81 gram serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas jual beli sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Lombok Barat, tepatnya di Kecamatan Narmada yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkoba digerebek aparat, Sabtu dini hari (19/07/2025).

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, langsung dilakukan penggerebekan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.

Selain melakukan penggeledahan di rumah MM, petugas juga menyisir rumah ISP yang lokasinya tak jauh dari rumah pertama. Dari kedua lokasi, petugas menemukan alat-alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, terutama di kawasan rawan sesuai laporan masyarakat.

“Kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya Narkoba. (pmtr19/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *