Beranda / Kota Mataram / Ketagihan Main Slot dan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Mencuri di Pasar Sayang-sayang

Ketagihan Main Slot dan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Mencuri di Pasar Sayang-sayang

Mataram, newsmataram.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial DR, (23), warga asal Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pertokoan Pasar Sayang-sayang Cakranegara pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 01:50 wita, dimana Korban pemilik toko mengaku beberapa barang dagangannya hilang yang diperkirakan harganya mencapai 4 juta rupiah. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Mendapat Laporan tersebut Polsek Sandubaya melalui unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah rampung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi terlebih dahulu.

Tak butuh waktu terlalu lama setelah menganalisa rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh, petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (03/07/2925).

“Benar tim Opsnal kami telah mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar pukul 10:00 wita pagi ini di rumah terduga,“ kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara SH.

Kronologis kejadiannya terduga masuk ke dalam toko korban melalui atap dengan memanjat pohon yang ada di samping toko lalu membongkar Atap dan plafon toko menggunakan Parang. Melalui situlah terduga masuk kedalam toko dan mengambil barang yang dijual di toko tersebut.

Setelah berhasil membawa kabur barang curiannya, terduga kemudian menjual beberapa barang tersebut ke orang yang dikenalnya dimana uang hasil penjualannya digunakan untuk beli Narkoba dan main judi Slot.

Terduga mengaku hasilnya digunakan untuk narkoba dan judi online. Selain terduga, barang bukti yang diamankan berupa minyak goreng sebanyak 5 bungkus kemasan 1 liter dan 1 lusin Odol merk Ciptakan.

Saat ini terduga sedang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya dan terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (pmtr03/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *