
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid
Mataram, newsmataram.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, meberikan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dari dinas kepolisian, pada Kompol IMY dan Ipda HC.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K.,M.M., Rabu (28/05/2025).
Sanksi diberikan karena keduanya dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri, berkaitan dengan kasus kematian salah satu anggota polisi yaitu Brigadir Nurhadi di The Beach House Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kabid Humas menjelskan, kedua anggota polisi terse but telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
‘’Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025,’’ jelasnya..
Ditegaskan Kabid Humas, Polda NTB komitmen dalam membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya. Sebaliknya ia menegaskan, saksi itu tidak menghapus kemungkinan pidana atau perdata.
Terkait proses hukum, lanjut Kabid Humas, akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Dimana saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif.
‘’Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,’’ tegasnya.
Ditambahkan, bahwa langkah yang ditempuh Polda NTB ini, menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri. (pd28/r01).





