
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial H (43) warga Kecamatan Gerung Lombok Barat, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Karena diduga melakukan pencurian.
“Tim Resmob Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencucian yang terjadi di Gerbang Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Terduga ditangkap Jumat malam (25/04/2025),’’ kata Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu (26/04/2025).
Kasus pencurian ini terjadi, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya di UIN Mataram. Pada saat di parkiran korban sempat memainkan HP hingga ke Gerbang, kemudian dimasukkan ke dalam tas korban tanpa memastikan HP tersebut benar-benar masuk atau terjatuh.
Saat sampai di rumah, korban mencari HP tersebut di dalam tas yang menurutnya telah dimasukkannya. Atas kejadian ini korban mencoba menghubungi nomor HP tersebut namun tidak tersambung, bahkan korban sempat mencari dengan menelusuri jalan yang dilalui saat pulang hingga ke tempat Gerbang UIN, dimana ia memasukkan HP tersebut ke dalam tas.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, kalau ia mengambil HP tersebut dan langsung direstart kemudian terduga menggunakan HP tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dari keterangan saksi-saksi tim resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Tim langsung memburu dan mengamankan terduga bersama barang bukti, “ jelasnya.
Kini terduga pelaku harus mempertahankan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku dan dijerat pasal 362 KUHP. (pmtr26/r01).





