Beranda / Kota Mataram / Nekat Curi Motor, Tukang Parkir dan Penadah Motor Ditangkap

Nekat Curi Motor, Tukang Parkir dan Penadah Motor Ditangkap

Mataram, newsmataram.id – Kembali Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (19/04/2025).

Polisi mengamankan satu orang yang diduga pelaku utama, dan satu orang lagi sebagai orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M.Taufik. SH menjelaskan, du orang yang diamankan berinisial RA, (30), tukang parkir, Alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Ia diketahui merupakan Residivis kasus yang sama. Kemudian terduga satunya lagi berinisial AH, (35), alamat Kebun sari, Kecamatan Ampenan.

‘’Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 18 April 2025 di rumah Korban bernama Aina Haliza (Pelapor) di wilayah Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,’’ jelasnya saat dikonfirmasi MInggu (20/4/2025).

Korban saat itu memarkir Sepeda motor miliknya di depan Rumah, kemudian ditinggal beristirahat. Sekitar pukul 03:00 wita sepeda motor tersebut masih dilihat di depan rumah.

Sekitar pukul 04:00 wita ibu Korban melihat motor sudah tidak ada. Kemudian setelah diperiksa barang-barang lainnya, baru diketahui bahwa, 2 Unit HP beserta kunci Sepeda motor yang diletakkan di meja kamar tamu tidak ada.

Terungkap kasus ini berawal dari diamankannya barang bukti berupa Sepeda motor milik Korban di tangan penadah AH. Hasil interogasi diketahui bahwa sepeda tersebut diterima dari pelaku RA, Pelaku utama yang juga residivis.

Dari informasi tersebut, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan RA yang kemudian langsung diamankan. ‘’Jadi keduanya RA dan AH sudah diamankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik, “tegas Iptu M. Taufik.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan saat itu ia masuk ke rumah korban melalui pintu gerbang, kemudian membuka pintu kamar tamu yang saat itu tidak terkunci.

Melihat HP dan kunci motor di meja ruang tamu, RA langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban. ‘’Pelaku  langsung menuju ke rumah AH untuk Menjual atau Gadai barang-barang yang dicuri tersebut,’’ jelasnya seraya menambahkan kalau RA diancam pasal 363 KUHP, sedangkan AH diancam pasal 480 KUHP.

Pengungkapan ini adalah bukti dari komitmen Polresta Mataram dalam menindak pelaku kejahatan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat. (pmtr20/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *