
Mataram, newsmataram.id – Dua terduga pelaku kasus pencurian dan satu orang penadah tiga unit Sepeda Dayung di Garasi rumah Milik IDSA (39) di wilayah Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram pada 28 Januari 2025, ditangkap unit Reskrim Polsek Mataram.
Ketiga pria berinisial R (39), Z (40) dan AH (44) berhasil diamankan bersama barang bukti di rumahnya di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., menjelaskan, terungkapnya terduga pelaku pencurian sepeda dayung tersebut merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Polsek Mataram untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadiannya saat itu korban menyimpan 3 unit sepeda di Garasi, korban pada waktu itu sedang beristirahat. Saat korban bangun ketiga unit sepeda tersebut sudah tidak ada di Garasinya, korban melaporkannya ke Polsek Mataram.
Petugas langsung melakukan Olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, ketiga terduga pelaku diketahui ciri dan identitasnya kemudian melakukan pencarian keberadaan terduga. ‘’Ketiganya sudah diamankan bersama barang bukti 3 unit sepeda dayung milik korban, “jelasnya.
Hasil introgasi para pelaku, saat itu ketiga terduga tersebut sengaja melintas depan rumah korban sambil memperhatikan situasi. Melihat ada sepeda di garasi, terduga langsung berniat mengambil dengan cara masuk ke dalam garasi melalui pagar pekarangan dengan memanjat.
“Salah satu dari terduga masuk ke garasi mengambil sepeda tersebut yang kemudian diberikan kepada rekannya yang sudah menunggu di jalan. Ketiganya ada di lokasi saat peristiwa tersebut,“jelasnya.
“ Para terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ketiganya tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ pungkasnya.(pmtr31/r01).





