
Lombok Tengah, newsmataram.id – Pimpinan Pondok Pesantren Di Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, berinisial HMT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, atas dugaan persetubuhan terhadap tiga orang santriwatinya.
Pimpinan pondok pesantren ini dijadikan tersangka, setelah satreskrim polres lombok tengah melakukan pemeriksaan dan pengakuan sejumlah saksi, berikut hasil visum dari ketiga korban yang melaporkan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka langsung ditahan mulai hari Senin (13/1/2025), setelah seluruh alat bukti pendukung dan keterangan saksi diperoleh.
Kasus ini terungkap, setelah salah satu keluarga korban melapor dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ke Polres Lombok Tengah pada Senin (6/1/2025).
‘’Laporan keluarga korban itu, ditindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban,’’ jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Dugaan persetubuhan ini, diduga dilakukan di dua lokasi kejadian pertama di pondok pesantren dan salah satu rumah korban. Dimana modus pelaku melakukan aksinya, mengajak korban ke ruang guru, korban dirayu hingga terjadi perbuatan cabul tersebut. Ironisnya pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021 silam.
Kasat Reskrim menegaskan, kalau pelaku dijerat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Dan Tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2), (3), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan (2).
“Ancaman hukuman untuk pelaku persetubuhan anak 15 tahun penjara. Mengingat tersangka sebagai tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang berlaku,’’ kata Kasat Reskrim. (plth14/r01).





