Beranda / Kota Mataram / Pria Paruh Baya Ditangkap Edarkan Shabu-Shabu

Pria Paruh Baya Ditangkap Edarkan Shabu-Shabu

Mataram, newsmataram.id – Seorang pria paruh baya berinisial H (53) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap  Selasa malam (7/1//2025) dekat rumahnya di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.

Pria paruh baya ini diringkus petugas,  saat menunggu pembeli di sebuah gang di kawasan Karang Bagu.  Dari tangannya, polisi menemukan sebuah dompet kecil dalam saku celananya berisi beberapa plastik klip yang digunakan membungkus shabu dengan berat brutto 7,78 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.  ‘’Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya,”  jelas Kasat, Rabu (8/1/2025).

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi juga menggeledah rumah pelaku  H yang tak jauh dari tempat ia ditangkap. Dari rumah tersebut, disita  sejumlah barang bukti tambahan berupa alat konsumsi shabu, plastik klip kosong, handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku H sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram, dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat  mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.  “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran Narkoba sangat membantu kami dalam memutus rantai distribusi barang haram ini,” ujarnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram. Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya Narkoba. (pmtr08/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *