
Mataram, newsmataram.id – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5,35 gram.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di rumahnya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.
Selain Narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.
“Kedua terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ngurah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu. (pmtr07/r01).





