
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, karena diduga terlibat kasus narkoba. Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Selasa (3/12/2024).
Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah pelaku ditangkap, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan, bahwa pelaku HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. ‘’ Yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas Kasat.
Polisi saat inimasih mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD. “Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum ebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,’’ sebut Kasat Narkoba.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. (r01/pmtr04).





