Beranda / Nasional / Ketua Umum Kadin: Pengusaha Jangan PHK Karyawan Setelah UMP Naik

Ketua Umum Kadin: Pengusaha Jangan PHK Karyawan Setelah UMP Naik

Jakarta, newsmataram.id – Menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar sebesar 6,5 persen pada 2025 oleh pemerintah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Anindya meminta pengusaha mengambil bermacam strategi usaha agar karyawan tidak di-PHK. “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya saat jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, (1/12/2024).

Menurut Anindya, hal ini penting agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran. “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya.

Menurut dia, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha jika strategi-statregi bisnis sudah tidak bisa lagi ditempuh. Menurut Anindya, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

Soal, rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Anindya berharap Satgas tidak hanya bertugas memantau aksi PHK karyawan saja akan tetapi juga membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK. 

“Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat,” pungkasnya. (r01/vrs02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *